Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 23 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA PADA TINGKAT KETELITIAN PETA SKALA 1:50.000

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Percepatan pelaksanaan KSP pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000 bertujuan untuk terpenuhinya satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal guna percepatan pelaksanaan pembangunan nasional. (2) Satu peta hasil percepatan pelaksanaan KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berfungsi sebagai acuan: a. kebijakan pembangunan berbasis spasial; b. perencanaan dan pemanfaatan ruang yang terintegrasi dalam rencana tata ruang di darat, laut, dalam bumi, dan udara; c. kesesuaian dan perizinan pemanfaatan ruang masing-masing sektor; d. penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang; dan e. perbaikan data IGT masing-masing sektor. 3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction