Correct Article 11
PERPRES Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGALIHAN KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL ACEH DAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA MENJADI BADAN PERTANAHAN ACEH DAN KANTOR PERTANAHAN ACEH KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Seluruh aset dan dokumen kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dialihkan menjadi aset dan dokumen Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota.
(2) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. barang milik/dikuasai, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak atau yang dimanfaatkan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota;
b. hutang piutang kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang kegunaannya untuk daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota; dan
c. dokumen yang karena sifatnya dibutuhkan oleh Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota.
(3) Pengalihan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
