Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGALIHAN KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL ACEH DAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA MENJADI BADAN PERTANAHAN ACEH DAN KANTOR PERTANAHAN ACEH KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai Negeri Sipil di lingkungan kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dapat beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah. (2) Sebelum beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah, Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kesempatan untuk memilih status kepegawaian sebagai Pegawai Negeri Sipil Pusat atau Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak terbentuknya Badan Pertanahan Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota. (3) Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memilih status kepegawaiannya, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tetap berstatus Pegawai Negeri Sipil Pusat. (4) Pengalihan status kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction