Correct Article 2
PERPRES Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGALIHAN KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL ACEH DAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA MENJADI BADAN PERTANAHAN ACEH DAN KANTOR PERTANAHAN ACEH KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Dalam rangka melaksanakan pelayanan pertanahan di Aceh, dibentuk Badan Pertanahan Aceh yang merupakan Perangkat Daerah Aceh.
(2) Badan Pertanahan Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
