Correct Article 18
PERPRES Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGALIHAN KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL ACEH DAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA MENJADI BADAN PERTANAHAN ACEH DAN KANTOR PERTANAHAN ACEH KABUPATEN/KOTA
Current Text
Qanun Aceh dan Qanun Kabupaten/Kota mengenai bentuk dan susunan organisasi, tugas, dan fungsi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) harus sudah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Your Correction
