Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGALIHAN KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL ACEH DAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA MENJADI BADAN PERTANAHAN ACEH DAN KANTOR PERTANAHAN ACEH KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala dana yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah Aceh dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi urusan pertanahan dibebankan pada APBA dan APBK.
Your Correction