Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGALIHAN KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL ACEH DAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA MENJADI BADAN PERTANAHAN ACEH DAN KANTOR PERTANAHAN ACEH KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mendukung kelancaran pengalihan kelembagaan, status kepegawaian, aset, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 10, dan Pasal 11 dibentuk Tim Pengalihan. (2) Tim Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang beranggotakan unsur Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Arsip Nasional, Pemerintahan Aceh, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota. (3) Tim Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. mengalihkan kelembagaan, kepegawaian, aset, dan dokumen dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota kepada Badan Pertanahan Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota; dan b. menata kelembagaan, kepegawaian, aset, dan dokumen untuk disesuaikan dengan kewenangan dan beban tugas Badan Pertanahan Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/ Kota. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Pengalihan mempunyai gugus tugas yang meliputi: a. bidang kelembagaan yang dikoordinasikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; b. bidang kepegawaian yang dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara; c. bidang aset yang dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan; dan d. bidang arsip dan dokumen yang dikoordinasikan oleh Arsip Nasional Republik INDONESIA. (5) Tim Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Your Correction