Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS TIDAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Universitas Tidar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Your Correction