Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 tentang RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA INDONESIA TAHUN 2011-2014

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya Panitia RANHAM Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (9) dan Panitia RANHAM Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8) dapat melakukan kerja sama dengan lembaga pendidikan dan organisasi kemasyarakatan. epkumham.go
Your Correction