Correct Article 8
PERPRES Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 tentang RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA INDONESIA TAHUN 2011-2014
Current Text
(1) Untuk melaksanakan RANHAM di kabupaten/kota, Bupati/ Walikota membentuk Panitia RANHAM Kabupaten/Kota.
(2) Panitia RANHAM Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota.
(3) Bupati/Walikota bertanggungjawab atas pelaksanaan RANHAM di kabupaten/kota kepada Gubernur melalui Panitia RANHAM Provinsi.
(4) Bupati/Walikota sebagai penanggungjawab pelaksanaan RANHAM di Kabupaten/Kota mempunyai tugas:
a. memberikan dukungan terhadap pelaksanaan RANHAM di kabupaten/kota; dan
b. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RANHAM di kabupaten/kota.
(5) Wakil Bupati/Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah karena jabatannya ditunjuk sebagai Ketua dan Sekretaris Panitia RANHAM Kabupaten/Kota.
(6) Keanggotaan Panitia RANHAM Kabupaten/Kota terdiri atas unsur instansi pemerintah, pakar/akademisi, dan unsur masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan daerah yang bersangkutan.
(7) Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Panitia RANHAM Kabupaten/Kota dibentuk Sekretariat Panitia RANHAM Kabupaten/Kota yang kedudukannya ditentukan oleh Panitia RANHAM Kabupaten/Kota.
epkumham.go
(8) Panitia RANHAM Kabupaten/Kota bertugas melaksanakan program utama meliputi:
a. pembentukan dan penguatan institusi pelaksana RANHAM;
b. harmonisasi rancangan dan evaluasi Peraturan Daerah;
c. pendidikan HAM;
d. penerapan norma dan standar HAM;
e. pelayanan komunikasi masyarakat; dan
f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
(9) Program utama RANHAM Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran I Peraturan PRESIDEN ini.
(10) Panitia RANHAM Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pengendalian dan pelaksanaan program paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
Your Correction
