Correct Article 2
PERPRES Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 tentang RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA INDONESIA TAHUN 2011-2014
Current Text
(1) RANHAM bertujuan untuk meningkatkan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan, dan penegakan HAM di INDONESIA dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, adat istiadat, budaya, dan keamanan, serta ketertiban bangsa INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. (2) Pelaksanaan RANHAM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini, dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan.
Your Correction
