Correct Article 34
PERPRES Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
Susunan organisasi BNNP terdiri dari :
a. Kepala BNNP;
b. 1 (satu) Bagian Tata Usaha yang membawahkan sebanyakbanyaknya 4 (empat) Subbagian;
dan
c. Sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bidang dan setiap Bidang membawahkan sebanyak- banyaknya 5 (lima) Seksi.
Your Correction
