Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERPRES Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instansi vertikal adalah pelaksana tugas, fungsi, dan wewenang BNN di daerah. (2) Instansi vertikal BNN terdiri dari : a. BNN Provinsi yang selanjutnya disebut dengan BNNP; dan b. BNN Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut dengan BNNK/Kota.
Your Correction