Correct Article 31
PERPRES Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
(1) Instansi vertikal adalah pelaksana tugas, fungsi, dan wewenang BNN di daerah.
(2) Instansi vertikal BNN terdiri dari :
a. BNN Provinsi yang selanjutnya disebut dengan BNNP; dan
b. BNN Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut dengan BNNK/Kota.
Your Correction
