Correct Article 41
PERPRES Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
(1) Di lingkungan BNN dibentuk kelompok jabatan fungsional penyidik BNN dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
