Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERPRES Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Di lingkungan BNN dibentuk kelompok jabatan fungsional penyidik BNN dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction