Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERPRES Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat Utama terdiri paling banyak 5 (lima) Biro. Masingmasing Biro terdiri paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri paling banyak 3 (tiga) Subbagian. (2) Masing-masing Deputi kecuali Deputi Bidang Pemberantasan terdiri paling banyak 4 (empat) Direktorat, dan masing-masing Direktorat terdiri paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat serta masing-masing Subdirektorat terdiri paling banyak 3 (tiga) Seksi. (3) Khusus Deputi Bidang Pemberantasan terdiri paling banyak 7 (tujuh) Direktorat. Masing- masing Direktorat terdiri paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat, dan masing-masing Sub direktorat terdiri paling banyak 3 (tiga) Seksi. (4) Inspektorat Utama terdiri paling banyak 4 (empat) Inspektorat dan 1 (satu) Bagian Tata Usaha, Inspektorat membawahkan kelompok jabatan fungsional auditor dan Bagian Tata Usaha terdiri paling banyak 4 (empat) Subbagian. (5) Pusat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, masing- masing Bidang terdiri dari paling banyak 2 (dua) Subbidang.
Your Correction