Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Di lingkungan BNN dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Pusat sebagai unsur pendukung tugas, fungsi, dan wewenang BNN. (2) Pusat di pimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN melalui Sekretaris Utama.
Your Correction