Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERPRES Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan BNN; b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan koordinasi pengawasan fungsional instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat di bidang P4GN; d. pelaksanaan penegakkan disiplin, kode etik pegawai BNN, dan kode etik profesi penyidik BNN; e. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala BNN; f. penyusunan laporan hasil pengawasan.
Your Correction