Correct Article 25
PERPRES Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakan teknis P4GN di bidang hukum dan kerja sama;
b. penyusunan dan perumusan norma, standar, kriteria, dan prosedur kerja sama nasional, regional dan internasional di bidang P4GN;
c. penyusunan pengkajian dan perumusan peraturan perundangundangan di bidang P4GN;
d. pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di bidang hukum dan kerja sama;
e. pelaksanaan bantuan hukum di bidang P4GN;
f. pelaksanaan pembinaan hukum di bidang P4GN;
g. pelaksanaan kerja sama nasional, regional, dan internasional di bidang P4GN;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan P4GN di bidang hukum dan kerja sama.
Your Correction
