Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat adalah unsure pelaksana sebagian tugas dan fungsi BNN di bidang pemberdayaan masyarakat, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN. (2) Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh Deputi.
Your Correction