Correct Article 14
PERPRES Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
(1) Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat adalah unsure pelaksana sebagian tugas dan fungsi BNN di bidang pemberdayaan masyarakat, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN.
(2) Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh Deputi.
Your Correction
