Correct Article 13
PERPRES Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pencegahan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakan teknis P4GN di bidang pencegahan;
b. penyusunan dan perumusan norma, standar, kriteria, dan prosedur P4GN di bidang pencegahan;
c. pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam pelaksanaan P4GN di bidang pencegahan;
d. pembinaan teknis P4GN di bidang pencegahan kepada instansi vertikal di lingkungan BNN;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional P4GN di bidang pencegahan.
Your Correction
