Correct Article 11
PERPRES Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
(1) Deputi Bidang Pencegahan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BNN di bidang pencegahan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN.
(2) Deputi Bidang Pencegahan dipimpin oleh Deputi.
Your Correction
