Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi : a. pengoordinasian kegiatan di lingkungan BNN; b. pengoordinasian, penyinkronisasian, dan pengintegrasian dalam penyusunan perencanaan program dan anggaran di lingkungan BNN; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BNN; d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana serta hubungan masyarakat; e. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; f. pengoordinasian, penyinkronisasian, dan pengintegrasian dalam pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN; g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BNN.
Your Correction