Correct Article 10
PERPRES Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi :
a. pengoordinasian kegiatan di lingkungan BNN;
b. pengoordinasian, penyinkronisasian, dan pengintegrasian dalam penyusunan perencanaan program dan anggaran di lingkungan BNN;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BNN;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana serta hubungan masyarakat;
e. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
f. pengoordinasian, penyinkronisasian, dan pengintegrasian dalam pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN;
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BNN.
Your Correction
