Correct Article 7
PERPRES Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
Kepala mempunyai tugas :
a. Memimpin BNN dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang BNN.
b. Mewakili pemerintah dalam melaksanakan hubungan kerja sama dengan Pemerintah Luar Negeri dan/atau organisasi internasional di bidang P4GN.
Your Correction
