Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan Narkotika Nasional terdiri atas : a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Pencegahan; d. Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat; e. Deputi Bidang Pemberantasan; f. Deputi Bidang Rehabilitasi; g. Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama; h. Inspektorat Utama; i. Pusat; dan j. Instansi Vertikal.
Your Correction