Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PERPRES Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, Pejabat dan Pegawai di lingkungan Pelaksana Harian BNN, BNP, dan BNK/Kota yang menjadi Pejabat dan Pegawai BNN berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dapat memilih status tetap sebagai Pejabat dan Pegawai BNN atau kembali kepada instansi induknya. (2) Kepala BNN, Pimpinan instansi induk dan Kepala Badan Kepegawaian Negara mengatur penyelesaian administrasi pengalihan status Pejabat atau Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Your Correction