Correct Article 67
PERPRES Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
Berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika :
a. Badan Narkotika Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota, dinyatakan sebagai BNN, BNN Provinsi, dan BNN Kabupaten/Kota;
b. Pejabat dan Pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional yang ditetapkan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota, adalah Pejabat dan Pegawai BNN;
c. Program dan kegiatan Badan Narkotika Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota yang telah dilaksanakan tetapi belum selesai, masih tetap dapat dijalankan sampai dengan selesainya program dan kegiatan dimaksud termasuk dukungan anggarannya;
d. Seluruh aset Badan Narkotika Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota, baik yang berada di BNN Provinsi, maupun di BNN Kabupaten/Kota dinyatakan sebagai aset BNN.
Your Correction
