Correct Article 62
PERPRES Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
(1) Kepala BNN diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala BNN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Your Correction
