Correct Article 60
PERPRES Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
(1) Kepala BNN adalah jabatan struktural eselon Ia.
(2) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama adalah jabatan struktural eselon Ia.
(3) Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Kepala Biro, dan Kepala BNNP adalah jabatan struktural eselon IIa.
(4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, dan Kepala BNNK/Kota adalah jabatan struktural eselon IIIa.
(5) Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IVa.
Your Correction
