Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERPRES Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BNNP dan/atau BNNK/Kota melaporkan langkah-langkah dan tindak awal yang diambil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada Kepala BNN. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam satu kesatuan komando oleh Kepala BNN.
Your Correction