Correct Article 56
PERPRES Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
(1) Fungsi koordinasi dalam bidang P4GN dilaksanakan melalui koordinasi dengan pimpinan lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah, lembaga internasional, komponen masyarakat dan pihak lain yang dipandang perlu.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
a. Forum koordinasi yang dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu jika diperlukan untuk penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang P4GN;
b. Kerja sama sesuai dengan bidang tugas dan fungsi masingmasing dalam pelaksanaan kebijakan di bidang P4GN;
c. Kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction
