Correct Article 51
PERPRES Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50 diatur lebih lanjut oleh Kepala BNN dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
