Correct Article 47
PERPRES Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
Kepada para anggota Kelompok Ahli diberikan honorarium yang besarnya ditetapkan Kepala BNN dengan persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan.
Your Correction
