Correct Article 5
PERPRES Nomor 23 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN RISIKO BAHAYA KESELAMATAN DAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PENCARIAN DAN PERTOLONGAN BAGI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN SEARCH AND RESCUE NASIONAL
Current Text
(1) Besarnya tunjangan penyelenggaraan SAR menurut tingkat dampak risiko bahaya keselamatan dan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Tunjangan penyelenggaan SAR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
Your Correction
