Correct Article 2
PERPRES Nomor 23 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN RISIKO BAHAYA KESELAMATAN DAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PENCARIAN DAN PERTOLONGAN BAGI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN SEARCH AND RESCUE NASIONAL
Current Text
Kepada pegawai negeri yang diangkat dan ditugaskan secara penuh di lingkungan Badan SAR Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan tunjangan penyelenggaraan SAR setiap bulan.
Your Correction
