Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2024 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN ANAMBAS, KEJAKSAAN NEGERI MUSI RAWAS, KEJAKSAAN NEGERI SIGI, KEJAKSAAN NEGERI MOROWALI UTARA, DAN KEJAKSAAN NEGERI MALUKU TENGGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas berlaku ketentuan sebagai berikut: a. belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Natuna sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas; dan b. telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Natuna. (2) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Musi Rawas berlaku ketentuan sebagai berikut: a. belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas: dan b. telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap Citangani oleh Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau. (3) Pada... (3) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Sigi berlaku ketentuan sebagai berikut: a. belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Donggala sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Sigi; dan b. telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Donggala. (4) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Morowali Utara berlaku ketentuan sebagai berikut: a. belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Morowali sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara; dan b. telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Morowali. (5) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara berlaku ketentuan sebagai berikut: a belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri T\ral sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara; dan b. telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri T\ral.
Your Correction