Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2024 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN ANAMBAS, KEJAKSAAN NEGERI MUSI RAWAS, KEJAKSAAN NEGERI SIGI, KEJAKSAAN NEGERI MOROWALI UTARA, DAN KEJAKSAAN NEGERI MALUKU TENGGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
T\rgas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kejaksaan Negeri Sigi, Kejaksaan Negeri Morowali Utara, dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri ya.ng menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction