Correct Article 1
PERPRES Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2024 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN ANAMBAS, KEJAKSAAN NEGERI MUSI RAWAS, KEJAKSAAN NEGERI SIGI, KEJAKSAAN NEGERI MOROWALI UTARA, DAN KEJAKSAAN NEGERI MALUKU TENGGARA
Current Text
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini dibentuk:
a. Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas;
b. Kejaksaan Negeri Musi Rawas;
c. Kejaksaan Negeri Sigi;
d. Kejaksaan Negeri Morowali Utara; dan
e. Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.
(21 Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurlf a berkedudukan di Tarernpa.
(3) Kejaksaan Negeri Musi Rawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berkedudukan di Muara Beliti.
(a) Kejaksaan Negeri Sigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berkedudukan di Sigi Biromaru.
(5) Kejaksaan Negeri Morowali Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berkedudukan di Kolonodale.
(6) Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berkedudukan di Langgur.
Pasal2...
Your Correction
