Correct Article 27
PERPRES Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informatika, dan digital;
b. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informatika, dan digital;
c. pemantauan, evaluasi, dan peiaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, irrformatika, dan digital;
d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan lnformatika;
dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
