Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Kementerian Komunikasi dan Informatika; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Komunikasi dan Informatika; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegarvaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Komunikasi dan Informatika; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction