Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERPRES Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika secara berkala atau sewaktu- waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction