Correct Article 34
PERPRES Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Current Text
(l) Kementerian Komunikasi dan Informatika harus men)rusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
