Correct Article 5
PERPRES Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fun gsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
c. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas . pelaksanaan pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
f. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika; dan pelaksanaan dukungan yang bersifat kepada seluruh unsur organisasi di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
substantif lingkungan o BABII ...
Your Correction
