Correct Article 7
PERPRES Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
