Correct Article 6
PERPRES Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
