Correct Article 3
PERPRES Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
Besaran Tunjangan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
