Correct Article 8
PERPRES Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Current Text
(1) Instansi Pusat harus MENETAPKAN strategi sektoral percepatan pembangunan daerah tertinggal berdasarkan RAN-PPDT.
(2) Instansi Pusat menjabarkan strategi sektoral percepatan pembangunan daerah tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap tahunnya ke dalam rencana kerja dan anggaran Instansi Pusat.
(3) Rencana kerja dan anggaran Instansi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat rencana tahunan kegiatan percepatan pembangunan daerah tertinggal.
Your Correction
