Correct Article 7
PERPRES Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Current Text
(1) RAN-PPDT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) ditetapkan oleh PRESIDEN.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat bulan Juni tahun kesatu sebelum Tahun Pelaksanaan.
Your Correction
