Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RAN-PPDT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan oleh PRESIDEN. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat bulan Juni tahun kesatu sebelum Tahun Pelaksanaan.
Your Correction