Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal dan menteri atau pimpinan Instansi Pusat melakukan rapat koordinasi dalam rangka penetapan RAN-PPDT. (2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan paling lambat bulan Mei tahun kesatu sebelum Tahun Pelaksanaan.
Your Correction