Correct Article 5
PERPRES Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Current Text
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional bersama dengan Instansi Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten harus melakukan penyelarasan rancangan RAN-PPDT dan pagu indikatif untuk pendanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal.
(2) Penyelarasan rancangan RAN-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara konsultatif dan partisipatif dengan memperhatikan prioritas penanganan daerah tertinggal dan ketersediaan pagu indikatif anggaran Instansi Pusat.
(3) Penyelarasan rancangan RAN-PPDT menghasilkan penentuan program prioritas dan lokasi prioritas penanganan percepatan pembangunan daerah tertinggal.
Your Correction
