Correct Article 4
PERPRES Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Current Text
(1) Penyusunan rancangan RAN-PPDT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g dilakukan melalui tahapan:
a. pengolahan dan pemutakhiran data dan informasi ketertinggalan daerah;
b. penyusunan matriks kebutuhan daerah tertinggal melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah;
c. melakukan rapat koordinasi dan reviu kondisi pembangunan daerah tertinggal, pencapaian pembangunan pada tahun berjalan, dan menganalisis kondisi makro pembangunan nasional dan pembangunan wilayah; dan
d. melakukan sinkronisasi percepatan pembangunan daerah tertinggal terhadap prioritas pembangunan nasional.
(2) Hasil penyusunan rancangan RAN-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Penyampaian kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilaksanakan paling lambat bulan Desember tahun kedua sebelum Tahun Pelaksanaan.
Your Correction
